BataraMedia.id – Sarapatanguna adalah salah satu Falsafah Kehidupan para leluhur Kesultanan Buton yang mengajarkan; Pomaa-maasiaka (saling menyayangi), Pomae-maeaka (saling menghormati), Popia-piara (saling memelihara) dan Poangka-angkataka (saling mengangkat martabat),
Sara Pataanguna yang diwariskan para leluhur Kesultanan Buton kepada anak cucunya untuk menciptakan kesejukan, rasa cinta, rasa saling menyayangi dan saling menghormati di tengah hegemoni masyarakat Buton.
Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Sarapatanguna, mengajarkan makna kehidupan tentang pentingnya menjaga keharmonisan, kedamaian dan kerukunan di dalam Kesultanan Buton dan di masyarakat buton.
Selama berabad-abad nilai-nilai sara patanguna telah dijalankan oleh para petinggi adat sara kesultanan buton, para tokoh pemangku adat di seluruh wilayah 72 Kadie dengan penuh khidmat dan bersahaja, Keluhuran para tokoh pemangku adat itulah yang seharusnya menjadi contoh. Dimana mereka faham bahwa mengamalkan nilai-nilai sara patanguna adalah amanat dari para leluhur yang di ajarkan untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat, maka merekapun dengan keyakinan penuh serta keikhlasan tidak merubah, menambah ataupun mengurangi Falsafah sara pataanguna sebagai azas sistem tatanan adat dan kebudayaan masyarakat buton.
Dalam dialog via Whatsapp bersama Pengurus Rumpun Baruga Sulawesi, Bonto Ogena Matanaeyo Kesultanan Buton, Y.M. Amir Aim selaku Dewan Penasehat Adat Rumpun Baruga Sulawesi mengatakan; “Rumpun Baruga Sulawesi di bentuk sebagai wadah silaturrahim antara Para Petinggi Adat Kerajaan dan kesultanan Sulawesi dan pemersatu masyarakat adat Sulawesi.
Kemudian beliau menjelaskan terkait Polemik dualisme Kesultanan Buton dalam ungkapanya Polemik di Kesultanan Buton berawal dari pemakzulan keabsahan Sultan Buton ke-39 H.La ode Muhammad Dja’far (alm) bersama Jajaran yang di lakukan oleh Sultan Buton ke-LX bersama jajaranya hingga berujung pada kasasi di Mahkamah Agung yang di menangkan oleh pihak Sultan Buton ke-39 pada April 2014 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor; 2603 K/Pdt/2014 yaitu:
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa yang tergugat (Sultan Buton ke-LX berserta jajarannya) tidak sah dan batal demi hukum, artinya jajarannya harus tunduk, patuh dan ta’at terhadap hukum Undang-Undang yang telah di tetapkan.
Y.M. Amir Aim kembali menyampaikan, Jika saja mereka mampu menghayati makna yang terkandung di dalam nilai-nilai Falsafah Sarapaatanguna, saling menghormati, saling menghargai dan saling menyayangi tentu pesan yang tersurat tersebut bisa menggugah hati mereka untuk melakukan mediasi dengan silaturrahim, duduk bersama dalam sebuah Musayawarah Adat untuk mencari solusi, menyelesaikan Polemik Dualisme Kesultanan Buton antara Perangkat Sultan Buton ke-39 dan Perangkat Sultan Izzat (almarhum) agar polemik ini tidak berkepanjangan.
Dalam kesempatan itu beliaupun mengajak seluruh elemen Pemangku Adat Kesultanan Buton, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat adat Kesultanan Buton, untuk merenungkan makna filosofi sara pataangunna agar kita saling memahami bahwa penyelesaian polemik dualisme Kesultanan Buton adalah dengan Silaturrahim dan Musyawarah Adat antar para Petinggi Kesultanan Buton, para tokoh pemangku adat dan seluruh steakholder, para pimpinan pemerintah daerah untuk kembali bersatu dan bersepakat menetapkan *satu Lembaga Adat Kesultanan Buton yang sah menurut Sara Adat Kesultanan Buton dan sah menurut Undang-Undang putusan Mahkamah Agung*.
Dengan demikian, kita bisa mengangkat kembali Sultan Buton yang sesuai dengan syarat/mekanisme penetapan sultan dan prosedur pelantikan sultan sesuai dengan tatanan adat Kesultanan Buton, Sehingga pelanggaran hukum oleh kelompok-kelompok tertentu yang telah terjadi baik di Kesultanan Buton maupun di pemerintah daerah tidak terulang kembali, karena seyogyanya para petinggi adat kesulatanan buton, para tokoh pemangku adat, serta pemimpin daerah adalah contoh Kehormatan adat dan panutan bagi masyarakat adat buton dan yang berperan besar dalam mengakhiri polemik dualisme Kesultanan Buton.
Saya berharap, kepada seluruh elemen tokoh petinggi adat sara Kesultanan Buton, para tokoh pemangku adat masyarakat Buton dan pemerintah daerah adanya kesadaran bahwa kita adalah satu kesatuan dalam rumpun keluarga Kesultanan Buton marilah kita, saling menghormati, saling mendukung untuk menciptakan kedamaian di tengah masyarakat Kota Baubau yang sangat merindukan perdamaian dan persatuan di tanah buton yang penuh berkah ini, “jelas Amir Aim.

