Makassar, BataraMedia.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Iptu Muh Iqbal Kosman, SH berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sejak Desember 2023. Tersangka ALF (22) warga Katimbang, Biringkanaya , saat ini dijebloskan di sel untuk tindak lanjut pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi via telepon Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM membenarkan hal tersebut, ” benar, berdasarkan hasil penyelidikan anggota dilapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 21.15 Wita, Bertempat di BTP Blok AF Kel.Katimbang Kec.Biringkanaya Kota Makassar, ungkapnya
Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 18 november 2023 sekira pukul 14.10 wita bertempat di btp samping lapangan talla buntusu tamalanrea, korban sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya, tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku berteman dengan menggunakan sepeda motor merek NMX warna hijau tua langsung menarik tas dan dompet yang sedang dipegang oleh korban dan pelaku lalu melarikan diri, atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut dikantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.
“Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi, dan akhirnya personil berhasil menangkap pelaku pada Kamis tanggal 27 Juni 2024
Bersama terduga pelaku ALF (22) juga diamankan satu unit HP merek Vivo Y16 warna gold, Pelaku ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN als Bota masoh dalam pencarian anggota, tutup Kapolsek Tamalanrea

