MAKASSAR, BataraMedia.id – Selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat, 24-25 Oktober 2024, tiga asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) mendampingi guru-guru kejuruan serta panitia sertifikasi kompetensi siswa di SMKN 9 Makassar, yang berlokasi di Jalan Salodong No. 99, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan kolaborasi dalam penyusunan perangkat uji kompetensi.
Kepala SMKN 9 Makassar, Drs. Muhiding, M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan perangkat uji kompetensi merupakan salah satu tahapan dalam program bantuan pemerintah untuk Sertifikasi Kompetensi Siswa tahun 2024. Perangkat uji ini akan digunakan oleh siswa yang akan disertifikasi pada tanggal 15-16 November 2024.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sugiyono, S.ST.Pi., yang hadir mewakili kepala sekolah, menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan daya saing alumni SMKN 9 Makassar di dunia kerja. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan menjadi bukti kompetensi siswa, sehingga mereka lebih mudah memperoleh pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Sugiyono juga berharap agar lebih banyak guru di SMKN 9 Makassar dapat menjadi asesor kompetensi, mengingat saat ini baru ada dua guru bersertifikat asesor, yaitu Panca Wardana dan Muthahharah Muchtar. “Kami akan mengarahkan guru-guru untuk mengikuti pelatihan asesor,” ujar Sugiyono.
Asesor LSP-KP, Sony Permadi, yang hadir bersama Imam Pujiono dan Ajeng Widya Pitaloka, mendukung keinginan guru-guru SMKN 9 Makassar untuk menjadi asesor. “Kami siap memberikan informasi dan mendukung pelaksanaan pelatihan serta persyaratan bagi calon asesor,” tambahnya. Dalam penyusunan perangkat uji, diskusi dilakukan berdasarkan materi uji kompetensi (MUK) yang telah divalidasi oleh LSP-KP, dengan fokus pada skema Penanganan Ikan Hasil Tangkap di Atas Kapal dan Pembuatan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan.
Ajeng Widya Pitaloka dan Imam Pujiono menjelaskan bahwa terdapat minimal 11 dokumen yang harus disiapkan sebagai perangkat uji kompetensi, antara lain: Cover, APL 01 Permohonan, APL 02 Assessment Mandiri, serta dokumen lainnya yang mendukung proses penilaian.
Menutup pertemuan, Sony Permadi menegaskan bahwa LSP-KP akan mendampingi dan membantu seluruh proses sertifikasi kompetensi siswa tahun 2024 di SMKN 9 Makassar, mulai dari persiapan hingga penerbitan sertifikat kompetensi oleh BNSP.

