Makassar, Bataramedia. Id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2026.
Acara penetapan itu dilakukan Kamis (30/4/2026) diruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Turut hadir dalam penetapan itu adalah Sekda Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, PLT Kadiskominfo Muh Salim B, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel, Dr Andi Fachruddin dan para admin PPID setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Sekda Jufri Rahman, penetapan DIP dan DIK tahun 2026, sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
“Penetapan hari ini setelah melalui uji konsekwensi. Ini merupakan hak dari semua warga untuk mendapatkan informasi publik,” papar Jufri.
Pihaknya sendiri sering mendapatkan pesan melalui wa, tentang sebuah informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Adanya regulasi yang mengikat, sehingga tidak semua informasi bisa diakses. Informasi itu masuk dalam kategori yang dikecualikan,” tambahnya.
Plt Kadiskominfo Muh Salim B dalam laporannya mengatakan, dari 52 OPD yang ada di Pemprov Sulsel, hanya 21 OPD yang mengusulkan DIK saat uji konsekwensi beberapa hari lalu.
“Hari ini kita tetapkan 49 DIK yang berlaku di jajaran Pemprov Sulsel. Tapi sayang sekali masih minimnya OPD yang mengusulkan DIK,” ungkapnya
Pihaknya menilai, penetapan DIP dan DIK sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat, dalam mengakses sebuah informasi.
Terkait keterbukaan informasi pada tingkat nasional, Pemprov Sulsel sendiri sudah mendapatkan predikat sebagai informatif, selama empat tahun terakhir
Setelah penandatanganan DIP dan DIK, Sekda Jufri Rahman melakukan sesi tanya jawab kepada para admin PPID pelaksana. Dalam sesi itu, lima orang admin yang menjawab pertanyaan, mendapatkan hadiah berupa uang tunai dari Jufri Rahman.
(Budi/PPID Disdik Sulsel

