Close Menu
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Juni 22, 2026

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing
  • Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”
  • Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
  • Disdik Sulsel Gelar Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP
  • Hari Jadi 23 Tahun Luwu Timur, Gubernur Dorong Pembangunan
  • Pemprov Sulsel Kembali Raih WTP, Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
  • Terkait Isu Kepala Sekolah Mundur, Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Dilakukan untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan
  • KISRUH PENGUNDURAN DIRI KEPALA SEKOLAH DI SULSEL DINILAI CACAT PROSEDUR DAN BERPOTENSI MELANGGAR ATURAN
Facebook X (Twitter) Instagram
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Home»Hukum»Berkas Perkara 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT SI Cabang Makassar Dinyatakan Lengkap
Hukum

Berkas Perkara 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT SI Cabang Makassar Dinyatakan Lengkap

Batara MediaBy Batara MediaFebruari 7, 20242 ViewsTidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR, Bataramedia.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, pada Senin 05 Februari 2024 kemarin.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan tanggungjawab atas 5 lima (5) orang tersangka beserta barang buktinya kepada JPU dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020. Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar sekitar pukul 15.00 Wita, Senin kemarin.
Kelima orang tersangka yang diserahkan oleh penyidik kepada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel adalah mereka yang memiliki inisial TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan tersangka yang berinisial JH selaku Pengacara kemudian tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sekaligus sebagai Proyek Manager/Personal Incharge, serta tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork dan yang ke 5 adalah tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
Sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka terhadap 5 tersangka ini tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung mulai 5 Februari sampai 24 Februari 2024. Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka adalah bahwa tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang sekaligus sebagai Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta AH sebagai Kepala Bagian (Kabag) Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total anggaran sebesar Rp 30.547.296.983,00 untuk 4 pekerjaan jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia lalu kemudian diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC). Dana proyek ini tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo serta juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yaitu RYH dan sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim penyidik.
Kemudian terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas (PLTG) 4 x 7.8 MW Tarakan di Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,00 karena kegiatan pekerjaan itu adalah fiktif dan uangnya digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing. Olehnya itu, akibat perbuatan kelima tersangka maka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk Subsidairnya disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.” kunci Soetarmi, SH MH. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

Berita Lainnya:

Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulsel Dapat Apresiasi Gubernur Andi Sudirman

Juni 2, 2026

Polsek Tamalanrea Amankan 4 pelaku Pemicu Keributan warga di Jalan Bontoramba

Oktober 10, 2024

Gelar Press Release, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor

Juli 25, 2024
Top Posts

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658

HM Akib Patta Tokoh, Pemimpin dan Pemersatu Rakyat Selayar

November 29, 2023561
Don't Miss
Pendidikan

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Pendidikan Juni 22, 2026

Makassar, Bataramedia.id – Satu lagi prestasi ditorehkan oleh siswa SMKN 1 Pangkep, dalam ajang Lomba…

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026

Disdik Sulsel Gelar Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP

Juni 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT RAJA BATARA GAU

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Juni 22, 2026

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026
Most Popular

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658
Copyright @ 2026 Bataramedia.id All right reserved
  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.