MAKASSAR, BataraMedia.id — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan memperpanjang pemberlakuan tugas kedinasan melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel.
Perpanjangan tugas kedinasan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, Senin (31/8/2026).
Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFA dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mengoptimalkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta tetap memastikan kualitas pelayanan publik berjalan secara optimal.
“Surat edaran ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Dinas Pendidikan Sulsel,” tegas Iqbal.
Pemberlakuan WFH dan WFA tersebut mulai efektif pada September hingga Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, WFH diberlakukan setiap hari Rabu setiap pekan sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.
Iqbal menegaskan, ASN yang mendapat tugas memberikan pelayanan secara langsung tetap diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas di lokasi yang telah ditentukan.
“ASN yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan tetap masuk kerja dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Ia juga menekankan agar seluruh ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab meskipun bekerja melalui skema WFH maupun WFA.
“Setiap ASN wajib menyusun laporan kegiatan secara mingguan selama pelaksanaan WFH dan WFA,” tandasnya.
Untuk diketahui, ketentuan tugas kedinasan melalui skema WFH dan WFA tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Selatan.
(Budi/PPID Disdik Sulsel)
