Makassar, BataraMedia.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengelar rapat pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, Rabu (3 Juli 2024), Bertempat di ruang rapat Prof. Amiruddin Disdik Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea Makassar.
Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan dasar wajib untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai denga asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.olehnya itu Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selalu melakukan terobosan, inovasi, evaluasi dan perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Disdik Sulsel, Dr. H. Andi Ibrahim, S. Pd.,M.Pd. didampingi oleh Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Dr. Andi Fachruddin, S.STP.,M.A.P. Dalam sambutannya Sekretaris Disdik Sulsel menyampaikan bahwa
rapat ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada kita semua mengenai standar pelayanan-pelayanan yang akan menjadi penilaian mulai dari Input, Proses, Output dan Pengaduan. Diharapkan melalui rapat ini juga, Cabang Dinas Pendidikan, dapat lebih mempersiapkan pengetahuan tentang standar pelayanan, tugas dari kewenangan, lembaga, bentuk maladministrasi, layanan, serta sarana prasarana agar dioptimalkan lagi agar mendapatkan penilaian baik dari Ombudsman, “ungkapnya.
Lanjutnya lagi, Andi Ibrahim Disdik mengatakan, Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan dasar wajib untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai denga asas penyelenggaraan pelayanan publik, serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, “ujarnya.
Sementara itu narasumber, ibu Retno sebagai pengampuh pembinaan pelayanan publik Biro Organisasi Pemprov. Sulsel mengatakan bahwa Biro Organisasi bertugas untuk membantu dan mendampingi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang penilaian pelayanan publik, sebagaimana diketahui Disdik Provinsi sudah banyak kemajuan dalam pelayanan publik, hanya ada beberapa hal yang harus diketahui salahsatunya terkait dimensi imput, yang meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai undang undang No. 25 Tahun 2009 terkait pelayanan publik, dengan kegiatan ini diharapkan agar Cabang Dinas Pendidikan segera membuat tiga item penting yang harus dimiliki oleh suatu organisasi terkait kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu data produk layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan publik, sehingga Cabang Dinas Pendidikan dapat mengetahui serta memenuhi standar pelayanan publik, “jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XII Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. ( Andi Batara )

