Makassar, BataraMedia.id – Persoalan mutasi guru di Kabupaten Jeneponto yang diduga berdampak pada hilangnya tunjangan sertifikasi menjadi sorotan dalam pertemuan antara puluhan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dengan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Mustakim, Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Jeneponto menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebijakan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto beberapa waktu lalu. Mereka menilai, sejumlah guru yang dimutasi mengalami kerugian karena tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Salah seorang anggota DPRD Jeneponto, Saharuddin Tompo, mengungkapkan bahwa kebijakan mutasi tersebut tidak hanya berdampak pada hak finansial guru, tetapi juga terhadap kondisi keluarga dan beban kerja para guru.
«”Mutasi itu sangat berdampak. Ada aspirasi yang masuk dan para guru tersebut tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya.»
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa guru ditempatkan di sekolah yang jauh dari domisili maupun keluarganya. Selain itu, di sekolah tujuan mereka tidak lagi memperoleh jumlah jam mengajar yang mencukupi sebagaimana di sekolah sebelumnya.
DPRD Jeneponto berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto agar penataan mutasi dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga tidak ada guru yang dirugikan, khususnya dalam pemenuhan syarat penerimaan tunjangan sertifikasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Mustakim, menjelaskan bahwa mekanisme mutasi guru telah memiliki prosedur yang jelas. Untuk jenjang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, mutasi dilakukan berdasarkan permohonan dari guru yang bersangkutan dan melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
«”Ada permohonan yang masuk, kemudian ada rekomendasi dari instansi yang melepas maupun yang menerima. Namun, tidak semua permohonan dapat disetujui karena ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Mustakim.»
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat kini telah menerapkan aplikasi nasional bersama RSDM sebagai sistem terpadu dalam pengelolaan mutasi guru.
«”Melalui aplikasi tersebut, mekanisme mutasi telah diatur secara nasional, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA,” tambahnya.»
Selama ini, setiap pengajuan mutasi guru pada jenjang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diproses melalui Dinas Pendidikan Sulsel sebelum diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Budi/PPID Disdik Sulsel)
