Jeneponto, BataraMedia.id – Terkait beredarnya informasi yang kabur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, para guru dan staf di SMKN 3 Jeneponto mengeluarkan petisi sebagai bentuk protes. Sebanyak 49 orang guru dan staf tata usaha dari sekolah yang terletak di Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, menandatangani petisi yang menolak informasi yang menyudutkan kepala sekolah, guru, dan staf TU sekolah tersebut. Selasa, (5/11/2024).
Petisi yang disampaikan terdiri dari dua poin utama. Pertama, terkait isu pemotongan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap ASN, Kepala UPT SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Tidak ada pemotongan TPP. Yang dilakukan adalah pendisiplinan terhadap semua ASN dan Non-ASN untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin. Ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat dewan guru,” ungkap Salma.
Poin kedua dari petisi tersebut menanggapi isu pemotongan gaji Non-ASN. Salma menjelaskan bahwa gaji para Non-ASN langsung disalurkan ke rekening masing-masing, tanpa ada potongan. “Tidak ada pemotongan gaji, baik untuk ASN maupun Non-ASN,” katanya.
Salah seorang guru, Surya Jaya, menambahkan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan informasi yang mencemarkan nama baik institusi. “Kami secara kompak membuat petisi ini, dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tegas Surya.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa aturan kedisiplinan tetap akan diterapkan, terutama bagi guru yang tidak melaksanakan tugas atau tidak hadir dalam upacara bendera. “Untuk guru yang tidak mengajar, pencairan sertifikasi tidak akan diproses,” tambah Salma. “Aturan kedisiplinan ini akan diterapkan secara tegas untuk semua guru dan staf,” tutupnya.
(Laporan Wakasek Humas, Asnawi)

