Close Menu
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Agustus 13, 2026

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas
  • Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe
  • Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
  • MYP Perkuat Konektivitas, Gubernur Sulsel Dinilai Layak Diganjar detiktimur Awards
  • DPRD Jeneponto Soroti Mutasi Guru yang Berdampak pada Tunjangan Sertifikasi, Plt Sekretaris Disdik Sulsel Tegaskan Mekanisme Mutasi Sesuai Aturan
  • RKGB Baruga Sulawesi Apresiasi Sinergi Kesultanan Buton dan BRIN dalam Menguatkan Kajian Sejarah serta Pelestarian Warisan Budaya Nusantara
  • Jumat Literasi Al-Qur’an di SMKN 1 Maros Perkuat Karakter Religius dan Budaya Cinta Al-Qur’an
  • SISWI SMKN 1 GOWA RAIH MEDALI EMAS O2SN TINGKAT PROVINSI SULAWESI SELATAN, LOLOS KE TINGKAT NASIONAL
Facebook X (Twitter) Instagram
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Home»Hukum»6 Tersangka Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Wajo Rugikan Negara Senilai Rp 75,6 M
Hukum

6 Tersangka Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Wajo Rugikan Negara Senilai Rp 75,6 M

Batara MediaBy Batara MediaFebruari 7, 202438 ViewsTidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

MAKASSAR, Bataramedia.ID – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel) terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) dan sekaligus menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Penyitaan asset ini dilakukan sebagai upaya antisipatif Tim Penyidik Pidsus Kejati yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau sebagai pidana tambahan dengan merampas hasil kejahatan seperti telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Wajo tahun 2021 ini, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 bidang tanah dan bangunan yakni satu (1) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, satu (1) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan satu (1) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA pada 05 Februari 2023 lalu.

Kemudian pada 01 Desember 2023, Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati kembali melakukan penyitaan barang bergerak milik para tersangka. Diantaranya sembilan (9) unit mobil dan 1 unit motor yang terdiri dari 1 unit Mobil Merk Hilux, 2 unit Mobil Truck Dyna, 1 unit Mobil Avanza, 1 unit Mobil Rush, 1 unit Mobil Raize, 1 unit Mobil Innova, 1 unit Mobil Pick Up Grandma, 1 unit Mobil HR V, 1 unit Motor Honda Crf serta 1 unit Motor Honda Beat.” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarman, SH MH.

Dalam penyidikan kasus ini lanjut Soetarmi, Penyidik Pidsus Kejati sudah menetapkan enam(6) orang tersangka. Mereka adalah AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo yang mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Kemudian tersangka yang memiliki inisial ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” Kasi Penkum menambahkan.

Selanjutnya tersangka III berinisial NR sebagai Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang berpedoman pada Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Dan tersangka ke IV memiliki inisial AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, tersangka ke 5 mempunyai nama inisial AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang sekaligus sebagai Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” imbuh Kajati melalui Kasi Penkumnya.

Dan terakhir adalah tersangka VI yang berinisial JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” Soetarmi kembali menambahkan.

Bahwa perbuatan tersangka AA dengan memerintahkan beberapa tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021 yang kemudian SPORADIK itu diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Pasellorang guna ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks kawasan yang masuk dalam wilayah Desa Arajang dengan isi SPORADIK telah diperoleh informasi dari tersangka ND dan tersangka NR serta tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Akan tetapi isi SPORADIK yang dimasukkan dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex kawasan hutan dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH kembali menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung ataupun tidak langsung, penyidikan perkara ini. Dan juga kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor : 31 Tahun 1999 jo UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Demikian dikemukakan, Leo Simanjuntak kemarin di Makassar melalui siaran persnya bernomor : PR- 31/P.4.3.6/Kph.3/02/2024. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

Berita Lainnya:

Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulsel Dapat Apresiasi Gubernur Andi Sudirman

Juni 2, 2026

Polsek Tamalanrea Amankan 4 pelaku Pemicu Keributan warga di Jalan Bontoramba

Oktober 10, 2024

Gelar Press Release, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor

Juli 25, 2024
Top Posts

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658

HM Akib Patta Tokoh, Pemimpin dan Pemersatu Rakyat Selayar

November 29, 2023561
Don't Miss
Pendidikan

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Pendidikan Agustus 13, 2026

Makassar, BataraMedia. – Dinas Pendidikan Sulsel melakukan prosesi pelepasan mahasiswa magang, dari Universitas Hasanuddin Makassar,…

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026

MYP Perkuat Konektivitas, Gubernur Sulsel Dinilai Layak Diganjar detiktimur Awards

Agustus 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT RAJA BATARA GAU

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Agustus 13, 2026

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026
Most Popular

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658
Copyright @ 2026 Bataramedia.id All right reserved
  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.