Makassar, BataraMedia.id – berhasil menangkap empat orang yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Tamalanrea. Salah satu pelaku terpaksa ditembak oleh polisi. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RND alias Caddi (18), ASR (18), ADN (20), dan AMN (16), yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Biring Romang Kapasa Tamalanrea. Korban meninggalkan rumah kerabatnya sekitar pukul 17.00 WITA dan kembali ke kosnya. Tak lama setelah itu, sepupu korban datang untuk menonton pertandingan sepakbola bersama. Setelah acara selesai, korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang. Kendaraan yang hilang adalah sepeda motor merek Honda CRF, warna hitam, dengan nomor polisi DC 4069 DV, nomor rangka MH1KD111XPK363442, dan nomor mesin KD11E1362615 atas nama Seldi Hendrianto.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/B/456/X/2024/SPKT/POLSEK TAMALANREA/RESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN yang diterima pada 16 Oktober 2024, tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muh Rijal, SH, MH, segera melakukan pengecekan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban.
“Hasil penyelidikan di lapangan mengidentifikasi pelaku, yakni RND dan rekan-rekannya. Selanjutnya, para pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi,” jelas Kompol Muhammad Yusuf.
Setelah interogasi awal, para pelaku menunjukkan lokasi kejadian dan barang bukti. Namun, saat pengembangan, RND alias Caddi berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya, tindakan tegas dan terukur diambil dengan menembak kaki kiri RND. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dibawa ke Mako Polsek Tamalanrea.
Dari keempat pelaku, juga diamankan dua unit sepeda motor, yaitu satu unit Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DC 4069 DV dan satu unit Yamaha MIO M3 dengan nomor plat DP 3531 KX, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHPidana.
Demikian disampaikan Kapolsek Tamalanrea.

