Bataramedia.id, Makassar – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Seorang calon murid, Nayirah Khadifah, diduga menjadi korban ketidakjelasan sistem setelah dinyatakan tidak lulus di dua sekolah pilihannya, yakni SMAN 1 Maros dan SMAN 3 Maros, meski memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding sejumlah peserta yang justru dinyatakan lulus.
Orang tua Nayirah, Syakaria, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada Sabtu, 4 Juli 2026, untuk mengajukan sanggahan atas hasil pengumuman SPMB jalur akademik. Namun, setibanya di kantor Disdik Sulsel, ia mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan.
“Hari ini tidak ada pelayanan karena hari Sabtu,” kata seorang petugas keamanan Disdik Sulsel.
Syakaria mengaku sebelumnya telah menyampaikan keberatan ke pihak sekolah, namun diarahkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Makassar. Saat mendatangi Cabang Dinas, kantor juga dalam keadaan tutup sehingga ia melanjutkan pengaduan ke Disdik Sulsel.
“Kami sudah coba komplain di sekolah, tetapi diarahkan ke Cabdis. Saat ke Cabdis juga tutup, sehingga kami datang ke Disdik untuk menyanggah hasil pengumuman,” ujarnya.
Menurut Syakaria, kejanggalan terlihat saat membandingkan hasil pengumuman di kedua sekolah. Putrinya memperoleh skor 488,83, sementara pada pengumuman SMAN 3 Maros sebagai pilihan kedua, peserta yang berada pada urutan pertama yang dinyatakan lulus justru memiliki skor 488,44, disusul puluhan peserta lain dengan skor yang lebih rendah.
“Ini tentu aneh. Anak saya memiliki skor 488,83 tetapi tidak lulus, sementara banyak peserta dengan nilai di bawah itu justru dinyatakan lulus. Karena itu kami datang untuk menyanggah, tetapi kembali harus menelan kekecewaan,” katanya.
Ia juga menyesalkan mekanisme masa sanggah yang hanya berlangsung selama dua hari, bertepatan pada Sabtu dan Minggu, ketika sebagian besar layanan pengaduan tidak beroperasi.
“Waktu sanggah hanya dua hari, Sabtu dan Minggu. Kami ingin menyampaikan keberatan, tetapi pelayanan tidak tersedia. Bagaimana masyarakat bisa memperoleh keadilan jika kondisi seperti ini terjadi?” ujarnya.
Syakaria berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dan putrinya memperoleh hak sesuai hasil perolehan nilainya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang diwakili Kasi SMK Cabdis I Makassar–Maros, Hamran, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Siap, saya sampaikan kepada SMAN 3 Maros untuk diselesaikan dan masih diupayakan jalan keluarnya,” tulis Hamran melalui pesan singkat.
Sementara itu, staf Disdik Sulsel yang juga terlibat dalam panitia SPMB, Mulyama Tanjung, mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
“Saya harus bertindak sesuai tugas dan posisi saya sebagai staf. Saya sudah membantu meneruskan kepada pengambil kebijakan. Saya bukan bagian pengaduan dan bukan pemberi solusi,” tulisnya melalui pesan singkat.
Pelaksana Tugas Kepala SMAN 3 Maros, Didik Muhyari, menjelaskan persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolahnya. Menurutnya, pada awal proses seleksi, skor batas minimal yang diperkirakan diterima di SMAN 1 Maros adalah 488,83, sehingga SMAN 3 Maros menetapkan batas penerimaan mulai 488,44 hingga 482,39.
Namun, dalam proses selanjutnya, kata Didik, terjadi perubahan batas minimal kelulusan di SMAN 1 Maros tanpa koordinasi dengan SMAN 3 Maros hingga penetapan hasil akhir pada 2 Juli 2026. Akibatnya, terdapat calon murid dengan skor 488,83 yang tidak tertampung di sekolah pilihan pertama maupun kedua.
“Karena itu persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada SMAN 3 Maros,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Maros, Takbir, menjelaskan bahwa skor terendah peserta yang diterima melalui jalur prestasi akademik di sekolahnya adalah 488,92.
“Artinya yang bersangkutan memang tidak lolos di pilihan pertama, tetapi seharusnya berpeluang diterima di pilihan kedua, yakni SMAN 3 Maros. Soal teknis mengapa tidak terakomodasi di sekolah pilihan kedua, saya juga kurang memahami,” tulisnya melalui WhatsApp.
Mengenai dugaan perubahan skor kelulusan, Takbir menegaskan bahwa sepengetahuannya tidak pernah terjadi perubahan hasil perangkingan.
Sebagai informasi, Nayirah Khadifah merupakan alumni SMP Islam Terpadu Insan Cendekia Madani, Mandalle, Kabupaten Pangkep. Saat ini ia berdomisili bersama orang tuanya di salah satu kompleks perumahan di Maccopa, Kabupaten Maros.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, sinkronisasi data, dan mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan SPMB Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan serta solusi yang adil agar tidak ada calon murid yang dirugikan akibat persoalan administratif maupun sistem.

