Close Menu
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar FESTASIKA 2026, SMA Negeri 4 Bulukumba Jadi Magnet Talenta Muda Se-Kabupaten Bulukumba

Mei 11, 2026

Prestasi Gemilang! SMK TI Bulukumba Sabet Juara Umum Pentas PAI FAIR 2026

Mei 10, 2026

Siswa Kelas X TKPI SMKN 9 Makassar “Jokka-jokka” ke BBPVP, Dalami Permesinan dan Teknologi Perkapalan

Mei 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gelar FESTASIKA 2026, SMA Negeri 4 Bulukumba Jadi Magnet Talenta Muda Se-Kabupaten Bulukumba
  • Prestasi Gemilang! SMK TI Bulukumba Sabet Juara Umum Pentas PAI FAIR 2026
  • Siswa Kelas X TKPI SMKN 9 Makassar “Jokka-jokka” ke BBPVP, Dalami Permesinan dan Teknologi Perkapalan
  • SMAN 2 Pangkep melepas 212 alumni 2026
  • Alumni SMKN 9 Makassar Bentuk Kelompok Usaha Perikanan di Untia, Siap Kembangkan Ekonomi Nelayan
  • Legislator Jeneponto Bahas ‘Masalah’ Pendidikan di Disdik Sulsel
  • Disdik Sulsel Gelar Rekon BOSP 2026
  • Disdik Sulsel Gelar Rakor SMK
Facebook X (Twitter) Instagram
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Home»Hukum»Hakim Tipikor Makassar Vonis Sucipto dan Mardiullah Korupsi Proyek Jalan Bonerate – Sambali Rp 2,2 M
Hukum

Hakim Tipikor Makassar Vonis Sucipto dan Mardiullah Korupsi Proyek Jalan Bonerate – Sambali Rp 2,2 M

Batara MediaBy Batara MediaApril 17, 2024Tidak ada komentar198 Views
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

KEPULAUAN SELAYAR, Bataramedia.ID – Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac Wc) (079) ruas Bonerate ibukota Kecamatan Pasi’marannu – Sambali Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA), Sucipto dan Mardiullah Makmur selaku Direktur CV Delta Dimensi Consultan (CV DDC) telah digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 13.30 Wita kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kasi Intelijennya menyatakan,” Dalam sidang yang berlangsung ba’da Dhuhur kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa terdakwa Sucipto selaku penyedia dan Mardiullah Makmur sebagai konsultan pengawas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang dinyatakan dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syakir Syarifuddin, SH MH sekaligus sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.

Bahwa terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda uang senilai Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak mampu untuk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan serta menghukum terdakwa Sucipto untuk membayar uang pengganti yang nominalnya mencapai angka Rp 2.240.642.016,18.” ujarnya.
Kemudian lanjut La Ode Fariadin menyatakan agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah dititipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 27 Desember 2023 lalu sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan pada tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 1.240.642.100,00 dirampas untuk negara yang akan kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti.” kata Hendra Syarbaini, SH MH yang disampaikan Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin.

Sedangkan terhadap terdakwa Mardiullah Makmur yang biasa dinisialkan (MM) telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda senilai Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan bilamana denda itu tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu (1) bulan.” tambahnya.
Putusan pemidanaan atas terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur dinilai sesuai dengan pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada 8 Maret 2024 yaitu menuntut terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Selayar menuntut kedua terdakwa yaitu Sucipto dan Mardiullah Makmur dengan pidana penjara masing-masing selama dua (2) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda senilai Rp 50.000.000,00 Subsidiair tiga (3) bulan kurungan.

Terhadap putusan Majelis Hakim Peng Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Selayar akan mengajukan upaya hukum banding sedangkan terdakwa dan Penasihat Hukum Sucipto dan Mardiullah Makmur menyatakan pikir-pikir. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

Berita Lainnya:

Polsek Tamalanrea Amankan 4 pelaku Pemicu Keributan warga di Jalan Bontoramba

Oktober 10, 2024

Gelar Press Release, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor

Juli 25, 2024

Kejari Tetapkan Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kesejahteraan Masa Bhakti 2019 – 2024

Juli 17, 2024
Top Posts

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,019

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658

HM Akib Patta Tokoh, Pemimpin dan Pemersatu Rakyat Selayar

November 29, 2023561
Don't Miss
Pendidikan

Gelar FESTASIKA 2026, SMA Negeri 4 Bulukumba Jadi Magnet Talenta Muda Se-Kabupaten Bulukumba

Pendidikan Mei 11, 2026

Bulukumba, Bataramedia.id  –  UPT SMA Negeri 4 Bulukumba kembali menunjukkan eksistensinya sebagai wadah pengembangan bakat…

Prestasi Gemilang! SMK TI Bulukumba Sabet Juara Umum Pentas PAI FAIR 2026

Mei 10, 2026

Siswa Kelas X TKPI SMKN 9 Makassar “Jokka-jokka” ke BBPVP, Dalami Permesinan dan Teknologi Perkapalan

Mei 6, 2026

SMAN 2 Pangkep melepas 212 alumni 2026

Mei 6, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT RAJA BATARA GAU

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Gelar FESTASIKA 2026, SMA Negeri 4 Bulukumba Jadi Magnet Talenta Muda Se-Kabupaten Bulukumba

Mei 11, 2026

Prestasi Gemilang! SMK TI Bulukumba Sabet Juara Umum Pentas PAI FAIR 2026

Mei 10, 2026

Siswa Kelas X TKPI SMKN 9 Makassar “Jokka-jokka” ke BBPVP, Dalami Permesinan dan Teknologi Perkapalan

Mei 6, 2026
Most Popular

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,019

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658
Copyright @ 2026 Bataramedia.id All right reserved
  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.