BataraMedia.id – Pengurus Koperasi Pegawai Negeri Kesehatan (KPRI-Kesehatan) Kab. Sinjai, di Lapor atas Kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai kurang lebih Rp. 1,3 Miliar, Rabu 13 Desember 2023. Bertempat di Polres Sinjai,
Menurut Pengurus KPRI-Kes Kab. Sinjai Periode 2022-2025, inisial “BA” bahwa hal ini adalah berdasarkan desakan anggota terkait temuan sesuai hasil audit external dari Akuntan Publik Profesinal dan temuan kami dalam pengelolaan koperasi, kami sudah upayakan pendekatan kekeluargaan namun tidak berhasil akhirnya kami melaporkan adanya dugaan penggelapan kekayaan koperasi masa kepengurusan periode tahun 2016-2021 (seharusnya 2016-2019 sesuai AD KPRI-Kes), “ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, ketika dimintai keterangan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M. Sabir Sy menyatakan bahwa wajar-wajar saja laporan dugaan penggelapan itu dilakukan terhadap pengurus KPRI-Kes Sinjai periode 2016-2021, oleh karena banyaknya temuan yang tidak sesuai, dan pengurus baru sudah berupaya mengelola koperasi dengan sebaik-baiknya sesuai tata kelola perkoperasian, demikian, “ungkap Sabir.
Menyikapi laporan tersebut, Pemerhati Hukum dan keadilan kab. Sinjai Khair Khalis Syurkati, SH.MH. menyerukan agar penyidik Polres Sinjai bertindak profesional dan segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut.

