Makassar, Bataramedia.id – Polemik dugaan permintaan pengunduran diri kepala SMA dan SMK di Sulawesi Selatan terus menuai sorotan. Situasi tersebut memicu keresahan, kepanikan, dan ketidakpastian hukum di kalangan kepala sekolah yang merasa ditekan untuk segera mengundurkan diri tanpa dasar administrasi yang jelas.
Mantan pejabat Dinas Pendidikan Sulsel, H. Syarkawi Ramly, menilai isu tersebut sangat tidak logis dan berpotensi menabrak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, seorang kepala sekolah yang diangkat secara resmi oleh Gubernur tidak dapat diberhentikan atau diminta mundur hanya berdasarkan isu, informasi lisan, atau tekanan informal yang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam sistem pemerintahan dan administrasi negara, pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme resmi. Maka pemberhentiannya pun harus melalui prosedur yang sah, objektif, dan disertai alasan yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Syarkawi saat ditemui di Warkop 77 Makassar, Kamis (4/6/2026).
Pensiunan pejabat yang dikenal vokal tersebut menilai aneh apabila kepala sekolah justru diminta membuat surat pengunduran diri sendiri. Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran, maka mekanisme yang benar adalah dilakukan pemeriksaan administratif, audit, serta keputusan resmi dari pejabat yang berwenang, bukan melalui tekanan psikologis ataupun informasi yang belum jelas sumber hukumnya.
“Ini terbalik. Kepala sekolah bukan disuruh mundur tanpa dasar, tetapi kalau memang ada pelanggaran, pejabat berwenanglah yang harus mengambil tindakan sesuai prosedur hukum dan administrasi,” ujarnya.
Syarkawi juga mengingatkan bahwa tindakan meminta pejabat pendidikan mengundurkan diri tanpa surat resmi dapat menimbulkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan mencederai asas kepastian hukum dalam pemerintahan.
Ia menyayangkan adanya kepala sekolah yang langsung mengisi data atau menyerahkan surat pengunduran diri karena panik dan takut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan.
“Loyalitas kepada pimpinan bukan berarti mengikuti perintah yang tidak jelas dasar hukumnya. Loyalitas yang benar adalah menjalankan aturan, menjaga integritas jabatan, dan melindungi institusi pendidikan dari tindakan yang melanggar prosedur,” katanya.
Informasi mengenai adanya permintaan pengunduran diri kepala sekolah disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik cashback pengadaan buku. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap pihak-pihak yang dikaitkan dengan isu tersebut.
Seorang kepala SMA di Kabupaten Sinjai mengaku dirinya terpaksa membuat surat pengunduran diri karena merasa berada dalam tekanan situasi.
“Saya panik dan mengira itu perintah resmi. Akhirnya saya ikut membuat surat pengunduran diri bersama beberapa teman lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya instruksi resmi terkait pengunduran diri kepala sekolah.
“Kami tidak pernah menerima surat ataupun arahan resmi terkait itu. Kalau memang ada, mungkin hanya beredar di internal tertentu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pihak yang menginstruksikan pengunduran diri kepala sekolah, belum memberikan tanggapan.
Publik kini menanti klarifikasi resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan tidak terjadi praktik tekanan jabatan, pelanggaran prosedur administrasi, ataupun tindakan di luar mekanisme hukum dalam tata kelola pendidikan di daerah. (*)

