Close Menu
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Agustus 13, 2026

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas
  • Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe
  • Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
  • MYP Perkuat Konektivitas, Gubernur Sulsel Dinilai Layak Diganjar detiktimur Awards
  • DPRD Jeneponto Soroti Mutasi Guru yang Berdampak pada Tunjangan Sertifikasi, Plt Sekretaris Disdik Sulsel Tegaskan Mekanisme Mutasi Sesuai Aturan
  • RKGB Baruga Sulawesi Apresiasi Sinergi Kesultanan Buton dan BRIN dalam Menguatkan Kajian Sejarah serta Pelestarian Warisan Budaya Nusantara
  • Jumat Literasi Al-Qur’an di SMKN 1 Maros Perkuat Karakter Religius dan Budaya Cinta Al-Qur’an
  • SISWI SMKN 1 GOWA RAIH MEDALI EMAS O2SN TINGKAT PROVINSI SULAWESI SELATAN, LOLOS KE TINGKAT NASIONAL
Facebook X (Twitter) Instagram
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Home»Ragam»Kejari Imbau Pengelola Anggaran Negara Berhati-hati, Pasca Penetapan Honorer Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian
Ragam

Kejari Imbau Pengelola Anggaran Negara Berhati-hati, Pasca Penetapan Honorer Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian

Batara MediaBy Batara MediaMei 3, 202411 ViewsTidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BANTAENG, Bataramedia.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi Selatan, Dr Andri Zulfikar, SH MH mengimbau agar pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Propinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk lebih berhati-hati serta lebih serius mengelola keuangan daerah.

Pernyataan itu dikemukakan Dr Andri usai melakukan press release ketika mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH MH dihadapan sejumlah wartawan di Jl Andi Mannapiang Kelurahan Lembang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan pada Selasa 30 April kemarin saat menetapkan FS sebagai tersangka baru di Dinas Pertanian tahun 2021.

Pasalnya lanjut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kepulauan Selayar ini, sudah tidak sedikit pejabat yang terjerat dengan hukum akibat ketidak hati-hatian dan kecerobohannya dalam mengelola uang negara. Himbauan ini tidak hanya ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga termasuk para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa bahkan tenaga honorer sekalipun yang ikut menerima gaji dari negara.” ungkapnya.

Sebagai contoh katanya adalah seorang perempuan yang berstatus sebagai tenaga honorer dan memiki nama inisial FS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ASN tetapi ikut menerima dan menikmati hasil dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6,6 miliar.” ungkap Andri prihatin.

Sementara itu, Kajari juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka FS (40) yang saat ini bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bantaeng. Sebelumnya FS ini diketahui bekerja sebagai tenega fasilitator di Dinas Pertanian Bantaeng pada tahun 2021 lalu. Dan hari ini Selasa 30 April, kami telah menetapkan sebagai tersangka baru meskipun FS masih berstatus sebagai tenaga honorer akan tetapi ia menerima gaji.” ujar Satria Abdi melalui Kasi Pidsusnya kepada wartawan media ini, M. Daeng Siudjung Nyulle di Selayar.

Satria Abdi juga menuturkan melalui Siaran Persnya bernomor : PR-04/P.4.17/Kph.3/04/2024 FS ditengarai telah bekerjasama dengan tersangka NQ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada beberapa waktu lalu. Tersangka NQ adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berjenis kelamin perempuan di Dinas Pertanian yang turut membantu atau bermufakat bersama dengan tersangka FS sebagai fasilitator. Pemotongan anggaran yang diterima oleh 36 Kelompok Tani penerima bantuan juga ikut dinikmati FS dari uang hasil pemotongan anggaran itu. Besarannya mencapai angka Rp 290.800.000,00. Jumlah ini tentu didasarkan pada pengakuan para saksi dan tersangka.” ujarnya.

Dalam perkara ini tambah Kajari, tim penyidik telah mengambil keterangan dari 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita senilai Rp 36.100.000,00. Sehingga tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini. Dan kami merasa yakin dan percaya dengan ditemukannya bukti baru maka tidak menutup kemungkinan pula akan muncul tersangka baru sepanjang buktinya dianggap cukup.” Satria Abdi menambahkan.

Penetapan tersangka FS didasarkan pada Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor : TAP-10/P.4.17/Fd.2/04/2024 tertanggal 30 April 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bantaeng Nomor : Print-407/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diteken oleh Kajari Bantaeng, Satria Abdi, SH MH.

Dan terhadap FS katanya, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Bantaeng selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa 30 April sampai dengan 19 Mei 2024 mendatang. Atas perbuatan dengan melawan hukum maka FS diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” papar Kajari lagi.

Sekedar diketahui bahwa kronologis singkat dari perkara ini berawal adanya bantuan kepada 36 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2021 lalu yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) di Jakarta berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian melalui Dinas Pertanian setempat.

Dana itu lanjut Kajari, Satria Abdi akan digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian yang akan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 Poktan di Kabupaten Bantaeng.  Ke 36 Kelompok Tani itu adalah sebanyak 15 Poktan untuk Pembangunan Sumur Tanah Dalam dan Dangkal, 12 Kelompok Tani untuk Pembangunan Embung, 3 Kelompok Tani untuk Pembanguan Daerah Air Minum (DAM) Parit dan 3 Kelompok Tani untuk Pembangunan Long Storage serta 3 Kelompok Tani lagi untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani.” kunci Kajari Bantaeng. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

Berita Lainnya:

SMKN 1 Maros Gelar Sosialisasi PKL 2026, Libatkan Orang Tua dan Mitra Industri

Juli 20, 2026

Cetak Sejarah! Masjid Nurul Iman Hila-Hila Keke Raih Juara Umum 3 Kali Berturut-turut di Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kelurahan Ekatiro

Maret 7, 2026

Pemprov Sulsel Terapkan Lima Hari Kerja Fleksibel

Maret 4, 2026
Top Posts

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658

HM Akib Patta Tokoh, Pemimpin dan Pemersatu Rakyat Selayar

November 29, 2023561
Don't Miss
Pendidikan

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Pendidikan Agustus 13, 2026

Makassar, BataraMedia. – Dinas Pendidikan Sulsel melakukan prosesi pelepasan mahasiswa magang, dari Universitas Hasanuddin Makassar,…

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026

MYP Perkuat Konektivitas, Gubernur Sulsel Dinilai Layak Diganjar detiktimur Awards

Agustus 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT RAJA BATARA GAU

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Disdik Sulsel Lepas Mahasiswa Magang Unhas

Agustus 13, 2026

Kapal Latih SMKN 3 Jeneponto Terbakar Hebat di Dermaga Tanrusampe

Agustus 9, 2026

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Agustus 9, 2026
Most Popular

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658
Copyright @ 2026 Bataramedia.id All right reserved
  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.