Close Menu
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Juni 22, 2026

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing
  • Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”
  • Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
  • Disdik Sulsel Gelar Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP
  • Hari Jadi 23 Tahun Luwu Timur, Gubernur Dorong Pembangunan
  • Pemprov Sulsel Kembali Raih WTP, Andi Sudirman Tegaskan Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
  • Terkait Isu Kepala Sekolah Mundur, Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Dilakukan untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan
  • KISRUH PENGUNDURAN DIRI KEPALA SEKOLAH DI SULSEL DINILAI CACAT PROSEDUR DAN BERPOTENSI MELANGGAR ATURAN
Facebook X (Twitter) Instagram
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
    • Budaya
    • Aktivis
    • Hiburan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Batara MediaBatara Media
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita
  • Hukum
  • Info Desa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • TNI-POLRI
Home»Hukum»Kejari Tetapkan Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kesejahteraan Masa Bhakti 2019 – 2024
Hukum

Kejari Tetapkan Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Kesejahteraan Masa Bhakti 2019 – 2024

Batara MediaBy Batara MediaJuli 17, 202437 ViewsTidak ada komentar
Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Share
Facebook WhatsApp Twitter Email

BATARAMEDIA.ID, BANTAENG – Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menggemparkan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan khususnya warga yang telah menjadi wakil rakyat atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sikap tegas dan keberanian yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan, Satria Abdi, SH MH melalui penyidiknya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr Andri Zulfikar, SH MH akan menyebabkan sebagian wakil rakyat di Sulsel demam seketika.

Betapa tidak, pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin tepat pada pukul 18.00 Wita, Kajari Bantaeng yang didampingi Ketua Tim Penyidik dan sekaligus selaku Kasi Pidsus, Dr Andri Zulfikar telah menetapkan status tersangka terhadap 3 (tiga) Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD sekaitan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga masa bhakti tahun 2019 – 2024 senilai Rp 4.950.000.000,00.

Mereka sebagai Pimpinan Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, Ketua DPRD yang berinisial H (43), Wakil Ketua I yang berinisial I (52), Wakil Ketua II, berinisial MR (41) dan Sekretaris Dewan yang mempunyai inisial JK (52). Adapun H, I dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng untuk masa bhakti 2019 – 2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) masa jabatan 2021 hingga saat ini di DPRD Bantaeng. Penetapan ke empat tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Andi, SH MH.”

Terhadap H, I dan MR serta JK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bantaeng selama dua puluh (20) hari terhitung sejak tanggal 16 Juli sampai dengan tanggal 04 Agustus 2024 nanti. Ke empat tersangka ini dilakukan penahanan dengan alasan bahwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sekaligus bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.” ujar Kajari melalui Kasi Pidsus, Dr Andri Zulfikar.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk.

Adapun kronologi singkat perkara ini bahwa pada September 2019 hingga 2024 di Sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan Nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang untuk belanja rumah tangga diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD dan Wakil Ketua I dan II DPRD Bantaeng untuk masa jabatan 2019-2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) yang berinisial JK selaku Pengguna Anggaran pada setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 yaitu H selaku Ketua DPRD dan I selaku Wakil Ketua I serta MR selaku Wakil Ketua II DPRD yang dimulai sejak September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai menerima tunjangan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan dari Tim Kejari Bantaeng diketahui bahwa sejak September 2019 – 2024, Pimpinan DPRD Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan seratus persen oleh Pimpinan DPRD Bantaeng dengan jumah yang bervariasi. Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Bantaeng untuk masa jabatan 2019 – 2024 sebesar Rp 4.950.000.000,00 padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditegaskan bahwa “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Olehnya itu menurut Ketua Tim Penyidik Kejari Bantaeng, bahwa perbuatan tersangka H, I dan MR serta JK dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.” ungkap Dr Andri Zulfikar melalui Siaran Pers bernomor : PR- 03/P.4.17/Kph.3/07/2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)

Kajari Bantaeng Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Dugaan Korupsi
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email Copy Link

Berita Lainnya:

Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulsel Dapat Apresiasi Gubernur Andi Sudirman

Juni 2, 2026

Polsek Tamalanrea Amankan 4 pelaku Pemicu Keributan warga di Jalan Bontoramba

Oktober 10, 2024

Gelar Press Release, Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor

Juli 25, 2024
Top Posts

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658

HM Akib Patta Tokoh, Pemimpin dan Pemersatu Rakyat Selayar

November 29, 2023561
Don't Miss
Pendidikan

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Pendidikan Juni 22, 2026

Makassar, Bataramedia.id – Satu lagi prestasi ditorehkan oleh siswa SMKN 1 Pangkep, dalam ajang Lomba…

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026

Disdik Sulsel Gelar Bimtek Penatausahaan Pengelolaan Dana BOSP

Juni 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT: PT RAJA BATARA GAU

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

SMKN 1 Pangkep Raih Juara 1 Digital Marketing

Juni 22, 2026

Prof. Andi Alim: “Kesehatan Adalah Persoalan Keadilan, Bukan Sekadar Persoalan Penyakit”

Juni 22, 2026

Ibu Helmi Viral Usai Penertiban, Dapat Bantuan Gubernur Sulsel

Juni 12, 2026
Most Popular

Putra Jampea Selayar Raih Kursi Ke 5 di DPRD Gowa

Maret 5, 20241,168

Kadis Pendidikan Keluarkan Edaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

September 11, 20241,020

Lembaga Adat Kesultanan Buton (LAKB) Sambut Kunjungan Silaturrahim Adat 4 Raja Barata, Dan Menggelar Musyawarah Adat Bahas Penetapan Sultan Buton

Mei 6, 2024658
Copyright @ 2026 Bataramedia.id All right reserved
  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.